Fiqih Muammalah
FIQH MUAMALAH
Definisi Tujuan mempelajari fiqh muamalah Memahami aturan syariat dalam hal tukar-menukar hak atu mendapatkannya dan terjaga diri dari pendapatan yang haram
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَدْرِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ أَمِنَ الْحَلَالِ هِيَ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ فَمَنْ تَرَكَهَا اسْتِبْرَاءً لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ فَقَدْ سَلِمَ وَمَنْ وَاقَعَ شَيْئًا مِنْهَا يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَ الْحَرَامَ كَمَا أَنَّهُ مَنْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ (رواه الترمذي , حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ 1126) روي أن عمر رضي الله عنه كان يطوف بالسوق ويضرب بعض التجار بالدرة، ويقول :" لايبيع بسوقنا إلا من يفقه ، وإلا أكل الربا شاء أم أبى
MACAM-MACAM AKAD
1. JUAL BELI
A. Definisi Penukaran barang dengan barang atas dasar suka sama suka.
B. Rukun
1. Penjual 2. Pembeli
3. Barang 4. Shighah (ijab qabul)
-Mu’athah Pertama, pendapat jumhur (Hanafiyah, Malikiyah dan yang rajih dalam madzhab Hanabilah bahwa jual beli tersebut sah, selama hal itu memang biasa dilakukan,menunjukkan atas kerelaan dan benar-benar mampu mengungkapkan maksud kedua belah pihak. Alasan pendapat ini adalah ijma, dimana pada setiap zaman perdagangan model dmikian itu selalu ada,akan tetapi tidak nampak ada diantara para ulama yang menolak kondisi itu. Jika demikian itu berarti mereka sepakat akan bolehnya, dan itu adalah ijma’. Kedua, pendapat syafi’iyyah bahwa itu tidak sah dan akad harus berlangsung dengan kata-kata baik tegas atau kiasan. Alasannya adalah, sabda Rasulullah s.a.w:” Sesungguhnya jual beli sah jika memang atas dasar suka sama suka” ( sahih menurut Ibnu Hibban), sedang ridho adalah perkara tersembunyi maka harus ada yang menjadi
C. SYARAT
Pertama: Syarat terjadinya jual beli (agar tidak batal/dianggap tidak ada)
a. Syarat penjual dan pembeli
1. Berakal 2. Lebih dari satu
b. Syarat barang
1. Ada pada waktu akad, kecuali salam dan istishna’
2. Merupakan harta yang bernilai -Bukan najis -Mengandung manfaat yang mubah
3. Dimiliki pihak khusus
4. Dapat diserahkan pada waktu akad
c. Syarat ijab qabul
1. Ahliyah (kompetensi) dari pelaku
2. Persesuaian antara ijab dan qabul
3. Bersatunya forum
#Kedua: Syarat pelaksanaan agar tidak mauquf (tergantung pada izin orang lain
1. Kepemilikan atau kepemilikan wewenang pelaku akad atas obyek akad
2. Tidak adanya hak orang lain pada objek akad
#Ketiga: Syarat sah jual beli (agar tidak fasid/rusak) Syarat UmumØ Yaitu, terbebas dari hal-hal berikut:
1. Ketidak jelasan (Jahalah). Menyangkut; -Jenis barang, macam dan kadar bagi pembeli -Harga -Waktu
2. Paksaan 3. Pembatasan waktu
4. Penipuan 5. Syarat yang merusak Syarat KhususØ
1. Keberadaan barang di tangan penjual dalam jual beli barang bergerak
2. Mengetahui harga awal dalam jual beli amanah
3. Cash dalam jual beli sharf
4. Cash dan sama kadar dalam jual beli barang ribawi yg sama jenis dan ‘illah
#Kelima: Syarat berkekuatan tetap (agar tidak mungkin dibatalkan salah satu pihak) Yaitu, terbebas dari semua khiyar/hak pilih
KHIYAR
Definisi : Hak kedua pihak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi.
Macam-macam khiyar
1. Khiyar majlis Khiyar selama kedua pihak masih dalam tempat akad, belum berpisah secara fisik atau salah satu memberi pilihan, kemudia yang lain memilih jadi. Khiyar ini hanya ada pada transaksi tukar menukar barang atau harta. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali dan ditolak oleh dua yang lain.
à عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكِ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْع (رواه مسلم/2822)
2. Khiyar syarat Hak memilih bagi salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad sesuai dengan batas waktu atau syarat yang disepakati (mis. Persetujuan suami / orang tua) yang disepakati.
3. Khiyar aib Hak memilih bagi salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad jika terjadi cacat pada barang yang Disepakatiàbelum diketahui sebelumnya.
عن وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَيُّوبَ يُحَدِّثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شُمَاسَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ (رواه ابن ماجه / 2237)
4. Khiyar ru’yah Hak memilih bagi salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad ketika melihat barang, jika belum mengetahui pada waktu akad atau sebelumnya dalam tempo yang lazimnya barang tersebut tidak berubah. Menurut empat madzhab kecuali Syafi’i, karena termasuk menjual sesuatuà yang tidak ada pada waktu akad.
5. Khiyar naqd Hak memilih bagi salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad jika alat tukar tidak terpenuhi sampai waktu yang disepakati. Madzhab Abu Hanifah berdasar pada istihsanà
لازم لا تقبل الفسخ
: الزواج لازم تقبل الفسخ (بطريق الإقالة : المعاوضات المالية نافذ لازم تقبل الفسخ لأحد الطرفين : كالكفالة، الرهن صحيح غيرلازم بطبيعة العقد : كالوكالة، الإعارة بالخيار عقد موقوف : كعقد الفضولي، وعقد الصغير المميز فيما يترددبين الضرر والنفع غير صحيح جمهور باطل / فاسد حنفية باطل (ما اختل ركنه أو محله) : كعقد المجنون، بيع الخمر فاسد (ما كان مشروعا بأصله دون وصفه ):كبيع سيارة من بين السيارات دون تعيين لوجود الجهالة الفاحشة
Jual beli yang sah tapi haram
1. Jual beli najsy عن ابن عمر قال:"نـهى رسول الله – ص- عن بيع النجش"( البخاري ومسلم)
2. Jual beli pada waktu atau setelah adzan jum,at berkumandang Begitu pula selain sholat jumat atas dasar qias
ياأيهالذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع (الجمعة: )
Hukum Sah & Haram Syafi’iyyahà Sah & HanafiyyahàMakruh Tahrim Batal Malikà & Ahmad
2. Merebut penjualan atau pembelian pihak lain
عن ابن عمر عن النبي –ص- قال:لا يبع أحدكم على بيع
أخيه (رواه أحمد،وفي معناه ما في الصحيحين) أن من باع من رجلين فهو للأول منهما ( رواه أحمد) Hukum Batal Dhahiriyyahà Sah Syafi’iyyahà & Abu Hanifah dll.
3. .Jual beli di masjid " إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا : لا أربح الله تجارتك" Hukum Sah Abu Hanifahà Sah & Malik dan Syafi’iàmakruh Batal & Ahmadà
haram Pembagian akad ditinjau dari sudah dikenal syariat atau belumnya.
1. Akad yang sudah dikenal, misalnya, jual beli, ijarah, syarikah
2. Belum dikenal, misalnya, bai’ul wafa ’, istijrar
Macam-macam jual beli yang benar
1. Salam
A. Definisi: “Menjual sesuatu yang masih dalam tanggungan dengan kriteria tertentu dengan harga yang diberikan di depan”
B. Dasar hukum
(1) يا أيهاالذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه (البقرة: 282) (2) ِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعـْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (مسلم/3010) (3) إجماع
C. Rukun salam -Ijab dan qabul
D. Syarat * Syarat uang pemesanan Emas, perak, dinar, dolar dsbà-
-Diketahui jenisnya
-Diketahui kadarnya
-Diberikan dalam forum transaksi
*Syarat barang yang dipesan
-Masih dalam tanggungan
-Jelas mengenai kadar, kriteria
-Jelas waktu penyerahannya.
-Terbebas dari illat riba
2. Istishna’
A. Definisi “Pesan kepada produsen untuk dibuatkan sesuatu tertentu”
B. Dasar Hukum -Ijma’
C. Syarat Kejelasan jenis, kadar dan sifat barang yang dipesan
D. Hukumnya Jika pemesan telah melihat dan rela maka barang tersebutà
*Bagi produsen menjadi haknya dan produsen tidak berhak menjual kepada pihak lain *Bagi pemesan Jika sesuai Lazim : Abu Yusuf Ghoiru lazim: Abu Hanifah Ghoiru lazimàJika tidak sesuai
E. Perbedaannya dengan salam
1. Dalam salam uang harus diserahhkan pada waktu akad. Sementara dalam istitishna’ tidak menjadi syarat
2. Barang yang dipesan dalam salam dianggap sebagai hutang yang merupakan barang-barang yang bisa diambil dari pasaran, adapun dalam istishna’ berupa barang yang masih harus dibuat.
JUAL BELI YANG BATAL
1. Jual beli gharar
A. Definisi Setiap jual beli yang mengandung unsur ketidak jelasan atau perjudian. Ketidak jelasan tersebut misalnya terkait dengan
a. Ada atau tidaknya barang
Contoh -Menjual hewan yang masih dalam kandungan -Menjual buku sebelum dicetak Hukum Akad tersebut batal Imam Madzhab empat Ibnu Taimiyyah & Ibnul Qayyim berpendapat alasannya karena mengandung “gharar” bukan karena “tidak ada”
Dasar عن
ابن عمر أن رسول الله ص : نهى عن بيع حبل الحبلة (البخاري ومسلم)
Masalah -Menjual susu dalam ambing -Menjual wol masih pada hewan Jumhur Batal Malik Sah عن ابن عباس أنه قال: نهى رسول الله ص أن تباع ثمرة حتى تطعم , ولا يباع صوف على ظهر , ولا لبن في ضرع ( الطبراني)
b. Menjual yang tidak bisa diserah terimakan Contoh -Menjual burung di udara -Menjual ikan di sungai -Menjual barang yang dicuri Hukum Batal Imam Madzhab empat Dasar عن أبي هريرة : أن النبي نهى عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر ( مسلم , أحمد )
2. Jual barang najis & mutanajjis
A. Contoh
B. Hukum
C. Dasar
2. Jual beli ‘urbun (porskot) Bentuk: Seseorang bermaksud membeli barang dan membayar sebagian harga dengan kesepakatan jika ia teruskan maka itu termasuk harga jika batal maka itu menjadi milik penjual. Hukum Jumhur batalà عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ أَبو عَبْد اللَّهِ الْعُرْبَانُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ دَابَّةً بِمِائَةِ دِينَارٍ فَيُعْطِيَهُ دِينَارَيْنِ عُرْبُونًا فَيَقُولُ إِنْ لَمْ أَشْتَرِ الدَّابَّةَ فَالدِّينَارَانِ لَك(ابن ماجه َ2184 )
Ibnu umar, Ahmad sah.à Hadits di atas dhaif. Ada bukti persetujuan Umar ra رقم الحديث: 2078 )حديث مقطوع (وَحَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ حَسَنٍ ، وَغَيْرُهُ ، قَالُوا : ثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ فَرُّوخَ ، قَالَ : " إِنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ اشْتَرَى لِعُمَرَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ دَارَ السِّجْنِ بِأَرْبَعَةِ آلافٍ فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَالْبَيْعُ جَائِزٌ وَإِلا فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ " .
4. Jual beli riba Definisi: Kelebihan harta tanpa adanya pengganti pada transaksi tukar menukar harta dengan harta. Hukum: Haram, bahkan menurut semua agama samawi Al Baqarah : 278 عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم : 2995) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَة (أحمد : 20951)
5. Barang-barang ribawi dan alasannya (‘illatnya) i
. Barang-barang ribawi yang disebut dalam hadits
1. Emas
2. Perak
3. Gandum
4. Kurma
5. Garam *
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ (مسلم : 2970) * عن فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ الْأَنْصَارِيَّ يَقُولُا أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِخَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا خَرَزٌ وَذَهَبٌ وَهِيَ مِنَ الْمَغَانِمِ تُبَاعُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالذَّهَبِ الَّذِي فِي الْقِلَادَةِ فَنُزِعَ وَحْدَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ (مسلم : 2978)
b.‘Illat riba Madzhab Jenis barang Emas dan perak Gandum, kurma, garam Hanafiyah Timbangan & jenis Takaran & jenis Malikiyah Alat tukar Makanan -Pokok & disimpan Rb. Fadhlà -Mutlak Rb. Nasiahà Syafi’iyah Alat tukar Makanan -Sbg. Mk. Pokok Gandumà -Sbg. Buah Kurmaà Garamà-Sbg. Obat mk ./ bdn Hanabilah
Ada 3 riwayat Dzahiriyah Dogmatis (tanpa alasan) dan menolak qiyas Tarjih Emas dan perak standard harga / alat tukarà Gandum, kurma, garam makanan pokokà
Hikmah pengharaman riba :
1. Riba menyebabkan terjadinya permusuhan antar manusia dan menghapus jiwa solidaritas sesama.
2. Sistem riba menciptakan kelompok berlebihan harta, selalu menghisap keuntungan dari pihak lain tanpa usaha riil, bagaikan benalu masyarakat.
3. Sistem riba merupakan jalan menuju penjajahan
4. Bertentangan dengan semangat Islam untuk memberikan hutang sebagai bantuan murni kepada yang membutuhkan.
Macam-macam riba:
1. Fadhl :menjual uang atau yang sehukum dengan uang, atau makanan dengan makanan disertai dengan tambahan
2. Nasiah : Tambahan yang disyaratkan kreditur kepada debitur sebagai ganti tempo yang diberikan.
Cara jual beli barang ribawi
1. Sama jenis, sama illat sama kadarà & secara langsung (cash)
Mis : -dinar dengan kalung emas -beras dengan beras
2. Beda jenis, sama illat boleh beda kadarà & harus (cash) Mis : -emas dengan perak -beras dengan jagung
3. Beda jenis, beda illat boleh beda kadarà & cash atau kredit Mis -uang dengan beras Cara jual beli barang non ribawi Jika suatu barang terbebas dari kategori ribawi, maka boleh dilakukan transaksi dengan bebas, sama atau beda kadar, cash maupun kredit untuk dua barang satu jenis maupun beda jenis.
Misalnya, -satu baju dengan 2 baju -satu mobil dengan empat sepeda motor -tanah dengan tanah -hewan dengan hewan dsb. Diantara transaksi ribawi pada zaman sekarang
4. Jual beli ‘inah Bentuk : Seseorang membutuhkan uang kemudian ia beli barang dengan harga tertentu dengan bayar kredit. Lalu ia jual kembali barang tersebut kepada pihak pertama dengan harga lebih murah.
Hukum Haram termasuk riba walaupun tampaknya dalam bentuk jual beli.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَئِنْ تَرَكْتُمُ الْجِهَادَ وَأَخَذْتُمْ بِأَذْنَابِ الْبَقَرِ وَتَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ لَيُلْزِمَنَّكُمُ اللَّهُ مَذَلَّةً فِي رِقَابِكُمْ لَا تَنْفَكُّ عَنْكُمْ حَتَّى تَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ وَتَرْجِعُوا عَلَى مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ (أحمد : 4765)
2.H U T A N G
Definisi:
Harta yang diserahkan kreditur kepada debitur untuk dikembalikan lagi berupa harta sejenis pada waktu yang lain.
Dasar hukum 1. Sunnah عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ ) ابن ماجه : 2422) عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (ابن ماجه : 2421)
2. Ijma’ Hukum Sunnah bagi kreditur dan mubah bagi debitur عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ... (مسلم : 4867)
Pembatasan waktu tidak berfungsiàJumhur Malik berfungsià
Obyek Hutang Setiap yang sah diperjual belikan dan mempunyai padanan. Misalnya: -Barang yang diukur dengan timbangan, cont; emas, beras -Barang yang diukur dengan takaran, cont; minyak -Barang yang diukur dengan bijian cont; baju, lampu -Dsb Yang harus dikembalikan debitur Barang semula atau yang sejenis Kaidah fiqhiyyah Batasan riba tsb Jika memang disyaratkan pada waktu akad atau menjadi adat. Bila tidak, maka boleh memberikan tambahan baik kwalitas maupun kwantitas atau manfaat lain pada waktu mengembalikan.
Dasar عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَأَتَاهُ يَتَقَاضَاهُ بَكْرَهُ فَقَالَ لِرَجُلٍ انْطَلِقْ فَابْتَعْ لَهُ بَكْرًا فَأَتَاهُ فَقَالَ مَا أَصَبْتُ إِلَّا بَكْرًا رَبَاعِيًا خِيَارًا فَقَالَ أَعْطِهِ فَإِنَّ خَيْرَ الْمُسْلِمِينَ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً (النسائي : 4538)
Hukum tabungan dan deposito di bank konvensional
3. S E W A
Definisi: -Etimologis : Menjual manfaat –
Trminologis : Sda Hukum Boleh Semua ulama, kecuali:à Abu Bakr Al Asham, Ismail bin ‘Aliyyah, Hasan Al Bashry, Al Qasyany, An Nahrawani dan Ibnu Kisan Dasar hukum
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَاجُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّـقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير ٌ(البقرة :233) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِين ُ(26) قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِين َ(القصص:27) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (ابن ماجه: 2434)
Rukunnya:
1. Dua pihak yang bertransakai
2. Shighah (ijab qabul)
3. Obyek transaksi (manfaat dan upah) Syarat sahnya
1. Kerelaan dua belah pihak
2. Kejelasan manfaat (waktu, jenis manfaat) Boleh menurut Ibnul Qayyimà-Jika manfaat itu berupa barang
3. Kejelasan upah
4. Mampu dipenuhi secara hakiki maupun hukmi
5. Kemampuan menyerahkan barang yang disewakan yang bermanfaat tersebut
6. Manfaat itu mubah bukan haram atau wajib Sifat transaksi sewa Hanafiyyah Lazim , bisa dibatalkan karena udzur tertentu selain yang ada pada jual beli Jumhur Lazim, hanya bisa dibatalkan jika terdapat alasan sebagaimana yang ada dalam jual beli Batal atau berakhirnya
a. Munculnya cacat pada barang
b. Rusaknya barang c
. Terpenuhinya manfaat dan habisnya waktu
4. MUDHARABAH
Definisi: Transaksi antara dua pihak dimana pihak pertama mnyerahkan modal kepada pihak ke dua untuk dikembangkan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Nama lain: Qiradh dan mu’amalah Hukum: Boleh
Dasar : Ijma’ Rukun:
1. Dua pihak yang bertransaksi
2. Obyek transaksi (modal, kerja dan keuntungan)
3. Shighah (ijab qabul) Syarat 1. Modal berupa uang atau nilai barang dengan uang 2. Modal cash 3. Diketahui kadarnya
4. Pembagian keuntungan berdasar pada prosentase yang disepakati
5. Bidang kerja tidak dibatasi (Malik dan Syafi’I) Sifat akad: Sebelum mulai kerja muttafaqàG. Lazim Setelah dimulai kerja Lazim Yang membatalkan:
1. Hilangnya salah satu syarat sah
2. Meninggalnya salah satu pihak kecuali menurut Malikiyah
3. Gilanya salah satu pihak
4. Habisnya modal
5. S Y I R K A H
Definisi Et : Percampuran
Ter : Akad antara dua pihak dalam modal dan keuntungan
Hukum : Mubah Dasar Hukum -Shad : 24 Macam-macamnya A. S. Amlak Def. : Kepemilikan dua pihak atau lebih terhadap harta tanpa adanya akad berserikat, baik itu disengaja mis. 2 orang membeli satu barang atau diberi hibah, atau secara paksa mis. Keduanya mendapat warisan satu barang.
Hukumnya : tidak boleh saling gunakan harta diluar bagiannya tanpa izin
B. S. ‘Uqud / Amwal 1. S. ‘Inan disepakatià 2. S. Abdan Hnb, Mlk, Hnfà à3. S. Mufawadhah x Mlk, Hnf 4. S. Wujuh Hnb,à x , Hnf Rukun S. ‘Uqud
1. Dua pihak atau lebih yang bertransaksi
2. Harta (obyek akad)
3. Shighah ( akad) S
. ‘Inan Definisi :
Persekutuan antara dua pihak atau lebih pada jumlah tertentu dari harta mereka untuk dikembangkan bersama dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
S. Mufawadhah Definisi : Transaksi dua pihak atau lebih untuk berserikat atas pekerjaan dengan syarat adanya persamaan modal, penggunaan dan agama. Sehingga setiap anggota menjadi penjamin setiap transakasi pihak yang lain. * S. Mufawadhah bisa berubah menjadi s. ‘inan jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi. S. Wujuh Definisi : Transaksi dua pihak yang berpengaruh atau lebih untuk berserikat tanpa modal untuk membeli barang dengan pembayaran tunda kemudian dijual dengan cash dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai yang disepakati. S. Abdan Definisi :Perserikatan antara dua pihak atau lebih untuk menerima pengerjaan order kerja dengan pembagian keuntungan sesuai dengan yang disepakati. Sifat akad syarikah : ghoiru lazim Yang membatalkan syarikah secara umum
1. Pembatalan oleh salah satu pihak yang berserikat
2. Matinya salah satu diantara mereka
3. Gilanya salah satu diantara mereka
4. Murtadnya salah satu diantara mereka dan berada di negara musuh Yang membatalkan syarikah secara khusus
1. Rusaknya semua barang syarikah atau barang salah satu pihak sebelum terjadi percampuran modal dalam syarikah amwal (‘inan dan mufawadhah)
2. Terjadinya perbedaan nilai harta milik dua pihak yang berserikat setelah terealisir pada awal akad dalam syarikah mufawadhah
6. JUALAH (Sayembara) Hukum : Boleh Jumhur (malikiyah, syafi’iyah, hanabilah) Tidak Hanafiyah sebab mengandung gharar yaitu: Tidak jelasnya pekerjaan dan waktu kerja. Kec. ... Dasar hukum jumhur: 1.QS. Yusuf : 72 5295عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ فَقَالُوا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا وَلَا نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوا لَا نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوهُ فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوهَا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْم (البخاري)
7. WAKALAH
A. Definisi Etm : Penyerahan Term : Meminta pihak untuk menganti dalam hal yang bisa diganti
B. Hukum : Boleh
C. Dasar 1. Ayat فابعثوا أحدكم بورقكم هذه إلى المدينة ...(الكهف : )
2. Hadits
3. Ijma’
D. Rukun
1. Dua pihak yang berakad
2. Ijab qabul
E. Sifat aqad : jaizah bukan lazimah F. Syarat • Muwakkil - Berkompeten • Wakil - Berakal • Hal yang diwakilkan - Jelas - Mubah - Bisa diwakili menurut syara’ G. Sifat wakil : sebagai penerima amanah H. Masa penwakilan * Mulai : sejak selesai akad * Berakhir - Matinya salah satu pihak atau gila - Telah terlaksana - Pemutusan dari salah satu pihak - Keluarnya obyek dari penguasaan pihak pertama
8. ‘A R I Y A H
A. Definisi Etm : Datang dan pergi atau saling berganti Term : Perbolehan pihak pertama kepada pihak lain untuk memanfaatkan miliknya tanpa ganti
B. Hukum : Sunnah bagi yang meminjamkan Mubah bagi yang meminjam
C. Dasar Ayat وتعاونوا على البر والتقوى ويمنعون الماعون Hadits
D. Rukun a. Dua pihak yang berakad b. Ijab qabul
E. Sifat aqad : jaizah bukan lazimah
F. Syarat
1. Yang meminjamkan berkompeten
2. Barang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkannya
3. Manfaat tersebut mubah G. Masa peminjaman * Mulai : sejak barang diterima * Berakhir : sampai selesai menggunakan atau barang tersebut diminta pemilik selama tidak berefek negatif terhadap peminjam H. Hukum pengembalian : wajib bila telah selesai
I. Bila Rusak Ibnu Abbas & Syafi’I Peminjam wajib menanggung Mz. Hanafi & Maliki Tidak menanggung kecuali bila ceroboh
HAWALAH
A. Definisi
1. Etimologis :perpindahan
2. Terminologis :pemindahan hutang dari tanggungan seseorang ke tanggungan orang lain
B. Hukum
1. Bagi Muhil
2. Bagi Muhal
3. Bagi Muhal ‘alaih
C. Dasar hukum
1. Sunnah
رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَطْل الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ (1) ، وَفِي لَفْظٍ عِنْدَ الطَّبَرَانِيِّ فِي الأَْوْسَطِ : وَمَنْ أُحِيل عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ (2) وَفِي آخَرَ عِنْدَ أَحْمَدَ وَابْنِ أَبِي شَيْبَةَ : وَمَنْ أُحِيل عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَحْتَل (3) وَقَدْ يُرْوَى بِفَاءِ التَّفْرِيعِ : وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ (4) ، فَيُفِيدُ أَنَّ مَا قَبْلَهُ عِلَّتُهُ ، أَيْ أَنَّ مَطْل أَهْل الْمُلاَءَةِ وَالْيَسَارِ ظُلْمٌ مُحَرَّمٌ فِي الإِْسْلاَمِ ، فَلاَ يَخْشَيَنَّهُ مُسْلِمٌ فَيَأْبَى مِنْ خَشْيَتِهِ قَبُول الْحَوَالَةِ عَلَى مَلِيءٍ بَل إِنَّهُ لَمَأْمُورٌ بِقَبُولِهَا (5) .
2. Ijma’ انْعَقَدَ الإِْجْمَاعُ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْحَوَالَةِ
3. Qiyas ‘Illah H Far’ Far’ H Asl Asl No ?
Boleh Hawalah Boleh Kafalah
1 الْحَوَالَةُ مَقِيسَةٌ عَلَى الْكَفَالَةِ ، بِجَامِعِ أَنَّ كُلًّا مِنَ الْمُحَال عَلَيْهِ وَالْكَفِيل قَدِ
الْتَزَمَ مَا هُوَ أَهْلٌ لاِلْتِزَامِهِ وَقَادِرٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَكِلاَهُمَا طَرِيقٌ لِتَيْسِيرِ اسْتِيفَاءِ الدَّيْنِ ، فَلاَ تَمْتَنِعُ هَذِهِ كَمَا لَمْ تَمْتَنِعْ تِلْكَ . وَالْحَاجَةُ تَدْعُو إِلَى الْحَوَالَةِ ، وَالدِّينُ يُسْرٌ
D. Syarat
E. Rukun
1. Muhil : debitur pemindah hutang (kreditur kpd muhal alaih)
2. Muhal : kreditur
3. Muhal alaih :
debitur penerima pindahan F. D MUZARA’AH A. Definisi Kerjasama pengelolaan tanah dengan mendapat sebagian hasilnya Ungkapan Fuqaha
1. Hanafiyah : transaksi atas tetumbuhan dengan mendapat bagian dari hasilnya
2. Malikiyah : perkongsian (syarikah) dalam mengelola tanaman
3. Syafiiyyah : pengelolaan tanah dengan imbalan sebagian hasilnya dengan syarat benih dari pemilik tanah
4. Hanabilah : penyerahan tanah dan benih, kepada orang yang mengelola atau tumbuhan kepada pemelihara dengan mendapat bagian tertentu yang bersifat menyeluruh
B. Istilah lain Mukhabarah
C. Perbedaan dan Persamaan dengan Musaqah
1. Persamaan : kerjasama atas pengelolaan tumbuhan
2. Perbedaan : obyek muzaraah tumbuhan kecil sedangkan obyek musaqah pepohonan
D. Perbedaan dan Persamaan dengan ijarah
1. Persamaan : mempekerjakan orang lain
2. Perbedaan : upah berupa bagian tertentu dari hasil
E. Hukum
1. Boleh : Malikiyyah, Hanabilah (I) Ibn Abbas, Muadz bin Jabal (II) Said ibn al-Musayyib, Thawus,
2. Haram : Abu Hanifah, Zufar (I) Rafi’ ibn Khudaij F. Dasar Hukum Tidak dijumpai dalam al-Qur’an dalil yang definitif mengenai akad ini.
Fiqih Ibadah
A. Al Qur’an
Ø Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi, kata Al-Qur’an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz Al-Qur’an berbentuk Isim Masdar dengan Isim Maful Lafadz Al-Qur’an dengan arti bacaan, misalnya dapat dilihat pada Firman Alloh pada Surat Al-Qiyamah : 17, 18[2][2]
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (75- القيامة :17)
Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dalamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (75 - القسامة : 18)
Artinya : “Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.[3][3]
Menurut pendapat yang peling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subhi Sholih, Al-Qur’an berarti bacaan. Ia merupakan turunan (masdar) dari kata Qara’a (fiil madli) dengan arti isim al Maf’ul, yaitu maqru’ yang artinya dibaca-baca.[4][4]
Bertolak dari analisa pandangan beberapa tokoh atau Ulama’ dalam mengartikan Al-Qur’an secara Terminologi, kiranya dapat ditegaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamulloh yang mu’jiz, yang turunnya kepada Nabi Besar Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan melalui Malaikat Jibril, dengan lafadz Arab, yang ditulis dalam Mushaf yang membacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara Mutawatir.[5][5]
Adapun yang dipindahkan tidak secara mutawatir, tidak dinamakan Al Qur’an,karena Al-Qur’an se3sempurna-sempurna seruan dan keadaannya perkataan Allog Shubhanahu Wa Ta’ala, yang mengandung hukum-hukum syara’ dan menjadi Mu’jizat bagi Nabi, maka mustahil kalau Al-Qur’an itu dipindahkan tidak secara Mutawatir.
Ø Isi atau Kandungan Al-Qur’an
Seluruh umat Islam sepakat bahwa Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alahi Wa Sallam, adalah agama yang sempurna, dan bahkan paling sempurna . atas dasar ini kemudian ada sebagian pemikir Islam yang berpandangan bahwa Al-Qur’an telah menjelaskan segala-galanya, tidak ada sesuatupun yang aifa darinya. Relevannya dengan pandangan seperti ini Rosyid Ridlo pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an mengandung semua Ilmu Pengetahuan yang ada di Alam Kosmis ini. Dengan kata lain, Al-Qur’an merupakan kitab Suci yang didalamnya sudah si jelaskan sistem perekonomian, Politik, Sosial, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan seterusny, sehingga tidak ada suatupun yang terlupakan olehnya. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5 -المائدة : 3)
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnyadan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[6][6]
Ayat-ayat di atas dan yang senada dengannya memang dapat diartikan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang sempurna isinya dalam arti tidak ada sesuatupun yang dilupakan dan segala-segalanya telah dijelaskan dalam isinya.
Berikut ini adalah perkiraan komposisi ayat Al-Qur’an dan isinya. Al-Qur’an-Al-Qur’an yang memuat ketentuan tentang Iman, Ibadah, dan hidup kemasyarakatan kurang lebih hanya ada 500 buah ayat atau 8 prosen dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Dari sejumlah itu, ayat-ayat mengenai ibadah ada 140, dan tentang hidup kemasyarakatan ada 228 ayat, dan kemudian sisanya berisi tentang keimanan.
Ø Posisi Al-Qur’an Dalam Studi Keislaman
Dikalangan umat Islam, bahwa Al-Qur’an adalah landasan pokok bagi Syari’ah Islam. Darinya diambil segala pokok-pokok Syari’ah dan cabang-cabangnya, dari padanya di ambil dalil-dalil syar’i. Dengan demikian Al-Qur’an adalah landasan pokok (kully) bagi Syari’ah islam dan pengumpul segala hukumnya sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al-An’am ayat 38 :
Imam Ibnu Hazm berkata : “segala pintu fiqh, tak ada suatu pintu dari padanya melainkan mempunyai pokok dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menyatakannya. Karena Al-Qur’an adalah mengandung dasar-dasar pokok (kully) dalam penerapannya bersifat ijma’i yang memerlukan perincian (tafshil) dan bersifat kully yang memerlukan penjelasan (tabyin). Dengan demikian, untuk bisa mengambil hukum dari padanya kita memerlukan pertolongan As-Sunnah.
Selanjutnya karena Al-Qur’an merupakan sumber utama , makan para Ulama harus terus mernerus berusaha untuk mempelajarinya dan menggalinya dengan melakukanijtihad untuk mengeluarkan hukum-hukum dari ‘ibarat-‘ibarat, isyarat-isyarat, dzahir,dan nash Al-Qur’an. Sebagaimana mereka bersungguh-sungguh mencari jalan menakwilkan ayat-ayat mutasyabih, mentafsilkan ayat-ayat yang mujmal, menerangakan yang belum jelas, serta menerangkan mana yang dikatakan ‘am, nasikh, mansukh dan sebagainnya.
Karena Al-Qur’an diturunkan dengan memakai bahasa arab, maka walaupun dalam susunan bahasa yang tidak dapat di tansingi oleh bahasa Arab, namun kita memerlukan adanya pemahaman terhadap segala uslub Arab di dalam mengistimbatkan hukum dari Al-Qur’an. Adapun penjelasan Al-Qur’an yang pertama kali adalah As-Sunnah dan ini sudah merupakan kesepakatan para Ulama’.
Dalam hal ini, Al-Qur’an berarti mempunyai kedudukan tertinggi dalam hujjah, dan mutlak bersifat pasti. Dengan demikian, Al-Qur’an dalam kerangka urutan dalil-dalil atau hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi. Dalam kaitan ini, maka Al-Qur’an mempunyai fungsi dasar pokok, yaitu sebagai alat kontrol atau alat ukur menganahi apakah dalil-dalil hukum yang lebih rendah sesuia atau tidak dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an ?. Apabila ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian atau bahwa bertentanga, maka kekuatan hukum ini tidak sah dan tidak diberlakukan.[7][7]
Ø Fungsi Al-Qur’an
Dari sudut isi atau subsitansinya, funsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut :[8][8]
a. Al-Huda (petunjuk)
b. Al-Furqon (pemisah)
c. Al-Syifa’ (obat)
d. Al-Mu’izhah (nasihat)
B. Hadist
Hadist sebagai sumber sumber ajaran Islam yang ke-dua setelah Al-Qur’an, telah menjadi perhatian khusus dikalangan para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist-hadist nabi yang menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok penentang Hadist (Inkarussunah). Untuk memahami lebih jelas dan lebih memahamkan maka dalam makalah ini perihal Hadist, ada beberapa sub bagian yang insya alloh akan kami jelaskan secara rinci sebagaimana berikut.
1. Ilmu Hadist
Ilmu Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang ke-dua setelah ilmu al-Qur’an yang mesti diketaui oleh setiap insan muslim. Berpegang kepada kedua sumber ilmu pengetahuan islam yang paling mendasar ini merupakan cara islam menyelamatkan diri dari tersesat yang salah.
Mempelajari al-Qur’an tidak bisa terlepas dari perhatian terhadap Ilmu Al-Hadist sekali tentang ayat-ayat tasy-ri’ dan Qodho. Mempelajari Al-Hadist memelukan perhatian yang sangat teliti. Hal ini disebabkan berbagai asalan :
a. Al-Hadist sebagai sumber Syari’ah yang kedua merupakan sumber ajaran yang lahir dari seseorang manusia, tidak lahir seperti Al-Qur’an, yang selalu dicatat oleh sahabat rosul setiap kali muncul.
b. Al-hadist sampai kepada kita melalui proses periwayatan para sahabat, tabi’in dan seterusnya, dalam kadar keperibadian yang berbeda-beda ditinjau dari kriteria para ahli ilmu hadist.
c. Al-Hadist sampai kepada kita lewat kurun waktu yang tidak terlepas dari sejarah peradapan manusai yang tidak punya jaminan untuk tegaknya kebenaran.
2. Pengertian Hadist
Ø Untuk memahami pengertian hadist dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Melalui pendekatan kebahasaan (Linguistik)
Melalui pendekatan kebahasaan hadist berasal dari “Hadatsa –yuhdistu- hadtsan- wa hadi-tsan” kata tersebut mempunyai arti yang bermacam-macam, yaitu :
1. Aljadid minal Asya : artinya sesuatu yang baru. Kata tersebut lawan dari kata al-qodimartinya sesuatu yang telah lama, kuno, klasik. Pengunaan dalam arti demikian kita temukan dalam ungkapan hadits albina dengan arti jadid al bina artinya bangunan baru.
2. Al-khobar : artinya maa ya kaddasa bihi wayaqol, artinya sesauatu yang dibicarakan atau diberitakan dialihkan dari seseorang ke orang lain.[9][11]
3. Al-Qorib artinya pada waktu yang dekat, pada waktu yang singkat, pengertian ini digunakan pada ungkapan qorib al-‘ahd bi a- islam yang artinya orang yang baru masuk islam.
Ada sebagian ulama yang menyatakan adanya arti “baru” dalam kata haditskemudian mereka menggunakan kata tersebut sebagai lawan kata qodim (lama) dengan maksud qodim sebagai kitab Alloh, sedangkan yang “baru” yaitu apa yang didasarkan kepada belia nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam. Syaikh islam ibnu hajar berkata : “Yang dimaksud dengan hadits menurut pengertian syara’ adalah apa yang disandarkan kepada nabi sholalloohu ‘alaihi wa sallam, dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan al qur’an adalah qodim yang dimana terdapat di dalam syarah al bukhori.
Para Muahadditsin (Ulama Ahli Hadits) berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan al hadits. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya obyek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu melahirkan dua macam ta’rif al hadits, yaitu : pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.[10][14]
1. Ta’rif atau pengertian yang terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh jumhurul muahadditsin, yaitu :
ما أضيف للنبى صلى الله عليه وسلم قولا أوفعلا أوتقريرا أونحوها.
“Ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”.[11][15]
Dari pengertian diatas terdapat empat macam unsur yakni ; [12][16]
- Perkataan yaitu perkataan yang pernah beliau Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alaihi Wa Sallamucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum (Syari’ah), akhlaq, ‘aqidah, pendidikan dan sebagainya. Sebagaimana contoh perkataan beliau yang mengandung hukum Syari’ah, misalnya sabda beliau :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى. (متفق عليه)
“hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ai niatkan .... Dan seterusnya”.[13][17]
- Perbuaatan yaitu perbuatan Nabi Muhammad Sholllaooohu ‘Alaihi Wa Sallam, merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan Syari’ah yang belum jelas cara pelaskanaannya.
Perbuatan beliau dalam masalah cara bersholat dan cara berhadap kiblat dalam sholat di atas kendaraan yang sedang berjalan, telah dipraktekkan oleh nabi dengan perbuatan beliau di hadapan para sahabat. Dapat kita ketahui berdasarkan berita dari sohabat Jabir RA. Yaitu :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم : يصلى على راحلته حيث توجهت به فإذا أراد الفريضة نزل فاستقل القبلة. (البحارى).
“Dulu rodululloh sholalloohu ‘aliahi wa sallam bersabda di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak sholat fardu, beliau sebentar, terus mengahdap kiblat”.
- Taqrir ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contoh taqrir nabi tentang perbuatan sahabat dalam acara jamuan makan, menyajikan makanan daging biawak dan mempersilahkan kepada nabi untuk menikmatinya bersama para undangan. Beliau menjawab :
(لا, ولكن لم يكن بأرض قومى, فأجدنى أعافه !) قال خالد : فاجتززته, فأكلته, ورسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إلي.(متفق عليه)
“Tidak (maaf) berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya !”
Kata kholid : “segera aku memotongnya dan memakannya sedang rosulullooh sholalloohu ‘alaihi wa sallam, melihat kepadaku”.
3. Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
a. Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir adalah suatu hadist hasil tanggapan dari panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Dengan adanya pengertian ini dapat difahami bahwa syarat untuk menentukan hadist mutawatir yaitu hadist diterima berdasarkan tanggapan panca indra, jumlah perowinya harus mencapai ketentuan yang tidak mungkin mereka bersepakat bohong. Mengenahi ketentuan jumlah perowi untuk memenuhi syarat tersebut para muhadditsin berselisih pendapat.[14][20] Adanya keseimbangan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh berikutnya.
Pendapat lain Hadits Mutawatir secara terminologi hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufarokat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.[15][21]
b. Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang jumlah rawi pada thobaqoh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terdiri dari tiga orang atau dua orang atau bahkan seorang. Haidts Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perowi, hadits Ahad ini tidak memenuhi hadits mutawatir ataupun masyhur. Hadits ini tidak sampai pada jumlah periwayatan hadits mashur. Imam syafi’I menyebut hasits ini dengan istilah khusus, yaitu khobar al khas.[16][22] Yang mana hadist ini dikelompokkan oleh ahli hadist menjadi tiga bagian yaitu hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Ghorib.
c. Hadits Masyhur yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas oleh lebih dua perowi namun tidak mencapai batas mutawatir.
4. Pembagian Hadist berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
a. Hadits Shohih yaitu hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rowi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal.[17][23] Maksud dari adil yaitu selalu berbuat taat, menjahui dosa – dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menggugurkan iman.
b. Hadits Hasan, yaitu hadits yang dibnukikan oleh orang adil (tapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya yang tidak terdapat ilat serta kejanggalan dalam matannya.[18][24]
c. Hadits Dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shohih ataupun syarat-syarat hasan.[19][25]
Hadits Qutsiy sinonim dengan hadits Ilahiy yaitu setiap hadits yang mengandung sandaran Rosululloh saw. kepada Alloh swt. Perbedaan antara hadits Qudsiy dan nabawi yaitu bahwa hadits Nabawi yang terakhir dinisbatkan kepada Rosul saw. dan diriwayatkan dari beliu, sedangkan hadits Qudsiy dinisbatkan kepada Alloh swt.
Beliau menulis surat ke Wilikota Masinah Abi Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazmin (ibnu Haszmin) untuk meneliti hadist-hadist Rosululloh dan menuliskannya.[20][26] Dan dari mereka muncul Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhry (Ibnu Zuhry wafat 124 H.) sebagai pentadwin hadist yang tidak mencampurkannya dengan fatwa sahabat maupun Tabi’in.
.
7. Unsur-Unsur Hadist
Ada beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam hadits diantaranya yaitu :
a. Rowi yaitu orang yang menyampiakan menuliskan suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seorang gurunya.
b. Matnu’l Hadits yaitu pembicaraan (kalam) atau materi berita yang di over oleh sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rosululloh saw. sahabat ataupun tabi’in.
c. Sanad yaitu jalan yang dapat menghubungkan materi hadits kepada Junjungan kita Nabi Muhammad saw
C. IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
بذل الوسع لتحصيل حكم شرعي
“Ijtihad adalah mengerahkan segala daya kemampuan untuk menghasilkan hukum”
استفراغ الوسع لتحصيل حكم رعيبطريقالظن
“Atau menggunakan segala kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dlonn”.
Di dalam putusan Hakim atau pengadilan ijtihad adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum baik yang berhubungan dengan nash ataupun UUD, dengan mengistimbathkan hukum yang wajib diterapkan diwaktu tidak ada nash. Juga bisa diartikan meluangkan kesempatan dan mencurahkan kesungguhan.
Ijtihad itu terbagi menjadi dua :
a. Mengambil hukum dari dalil nash, yaitu ketika masalah yang ditangani tersebur sudah diatur oleh nash.
b. Mengeluarkan hukum dari memahami nash umpamanya, ada suatu masalah yang mempunyai illat dan illat tersebut sama dengan yang ditunjukkan dalam nash, maka seorang mujtahid atau hakim boleh menyamakan hukum masalah tersebut dengan hukum yang sudah ada dalam nash.
2. Tujuan ijtihad
Sedangkan ijtihad dilihat dari tujuannya adalah untuk mendapatkan hukum yang belum ada aturanya dalam nash maupun undang-undang.
3. Hal-hal yang boleh jadi obyek ijtihad
Sudah diterangkan dimuka bahwasanya tidak boleh melakukan ijtihad dalam segala sesuatu yang sudah ada aturannya dalam nash. Maka, jika peristiwa yang hendak diketahui hukumnya itu, harus tahu hukum syara’nya dan dalil yang jelas dan pasti, sehingga tidak ada tempat untuk ijtihad disana, maka yang wajib dilaksanakan adalah yang sudah ditunjuk oleh nash tadi, karena selama dalil itu masih dating , maka ketetapan dan ketentuan Allohdan Rosul-Nya itu layak menjadi pembahasan dan pencurahan daya namun tak pasti, tidak ada jalan untuk ijtihad kepada masalah yang ada kemampuan untuk mengoreksi.
Selama ada dalil yang pasti maka dalil itu tidak bisa dijadikan obyek ijtihad, atas dasar ayat-ayat hukum tadi telah benar menunjukkan arti yang jelas dan tidak mengandung ta’wil yang harus diterapkan untuk ayat-ayat itu. Contoh masalah yang sudah ada hukumnya dalam nash:
الزانية والزاني فاجلدواكل واحد ماة جلدة
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera. (QS.An-Nuur: 22).
Contoh diatas sudah jelas, bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, masing-masing didera seratus kali, hukum ini sudah jelas sehingga tidak perlu diijtihadi.
Sedangkan contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:
اقيمو الصلوة واتوالزكوة
Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqoroh:43)
Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.
- Macam-macam ijtihad.
Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu:
a. Ijtihad Fardi adalah :
الاجتهاد الفردي هو كل اجتهاد ولم يثبت اتفاق المجتهدين فيه على راي في المسالة
Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang dalam suatu perkara, namun tidak ada indikasi bahwa semua mujtahid menyetujuinya”.
b. Ijtihad Jami’ adalah semua ijtihad dalam berbagai macam persoalan dan ijtihad itu disetujui oleh semua mujtahid. Ijtihad kedua inilah yang dimaksudkan oleh Sayyidina ‘Ali karromallohu wajhahu, pada waktu beliau menanyakan kepada Rosul tentang suatu masalah yang menimpa masyarakat dan belum diketahui hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rosululloh kemudian bersabda
اجمعواله العالمين من المؤمنين فاجعلوه شورى بينكم فيه براي واحد
“Kumpullah orang-orang berilmu dari orang-orang mu’min untuk memecahkan masalah itu, dan jadikanlah hal itu masalah yang dimasyarakatkan diantara kamu, dan janganlah kamu mamutuskan hal itu dengan pendapat seorang saja”. (HR.Ibnu Abdil Barr).
Contoh dari ijtihad jami’ ini ialah: kesepakatan para sahabat ketika mendukung dan mengangkat Sayyidina Abu Bakar sebagai kholifah (kepala negara) serta kesepakatan mereka terhadap tindakan Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Begitu juga kesepakatan mereka atas usulan Umar dalam pengkodifikasian Al-Qur’an. Padahal hal-hal yang demikian ini belum pernah terjadi dimasa Rosul, namun ini dibenarkan oleh syara’.
Sesungguhnya hukum-hukum yang telah diatur dalam nash itu sudah banyak, namun tetap mengandung katerbatasan, dalam artian tidak akan ada tambahan lagi, sedangkan kejadian atau peristiwa yang dihadapi manusia tidak berkesudahan, maka untuk menghadapi hal seperti itu perlu kembali pada ijtihad terhadap satu hal yang dapat kita hindari didalam menghadapi setiap perkembangannya.
Dengan demikian sesuailah dengan apa yang dikatakan oleh para ulama’ Hambali, bahwa tak ada satu masapun yang berlalu di dunia ini kecuali di dalamnya ada orang-orang yang mampu berijtihad. Dengan adanya orang-orang yang berijtihad seperti inilah agama akan terjaga dan upaya pengacauan pun dapat dihindarkan.
- Syarat-syarat orang yang boleh malakukan ijtihad.
Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) adalah sebagai berikut :
a. Menguasai bahasa Arab
b. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang kandungan Al-Qur’an, sehingga ia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang terkandung di dalamnya.
c. Mempunyai pengatahuan yang luas di bidang Sunnah, hal ini akan memudahkan Mujtahid dalam mencari hadits terhadap segala peristiwa yang dihadapinya.
d. Memahami ushul fiqh
e. Memahami nasikh-mansukh
f. Memiliki pengathauan tentang qias (analogi)
Mujtahid diklasifikasikan menjadi empat macam:
a. Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii
Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii yaitu orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia mendirikan madzhab tersendiri dengan hasil ijtihadnya tersebut. Seperti: madzhab empat.
b. Mujtahid madzhab / mujtahid fil-madzhab
Yaitu para mujtahid yang mengikuti suatu madzhab dan tidak mendirikan madzhab sendiri, tetapi dalam berijtihad mereka mengikuti salah satu madzhab dan sering kali terjadi kontroversi antara mereka dan gurunya.
c. Mujtahid fil-masaail (ijtihad parsial dalam cabang-cabang tertentu)
Yaitu orang yang berijtihad dalam suatu masalah saja, tidak keseluruhan, dan mereka tidak hanya mengikuti satu madzhab saja. Seperti ; Hadzairin berijtihad tentang hukum kewarisan islam.
d. Mujtahid muqoyyad
Yakni mujtahid yang mengikat diri dan mengikuti pendapat ulama’ salaf, dengan kemampuan menentukan mana yang lebih utama dan menentukan pendapat mana yang riwayatnya lebih kuat. Pemahaman ini menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti
FIQIH PRA BAB 1 TENTANG HAL BERSUCI (THAHARAH) DAN BERBAGAI MACAM AIR
Thaharah (kebersihan atau kesucian) lahiriah dan batiniah adalah sesuatu yang amat dipentingkan dalam ajaran Islam. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan yang suka menyucikan diri..” (QS Al-Baqarah [2]: 222). Sabda Nabi Saw.,“Keberihan adalah setengah bagian keimanan. (HR Muslim dan Tirmidzi). Sabda beliau pula, “Sesungguhnya Allah adalah Mahabaik lagi menyukai kebaikan. Dia adalah Mahabersih lagi menyukai kebersihan. Dia adalah Mahadermawan lagi menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumah-rumah kalian, dan jangan menyerupai kaum Yahudi.” (HR Tirmidzi)
Dalam istilah Fiqih (ilmu yang membicarakan tentang hukum-hukum Islam),Thaharah meliputi dua bagian : yaitu Thaharah lahiriah dan Thaharah hukmiyah.
- Thaharah lahiriah, atau disebut ‘suci dari najis’, meliputi kebersihan tubuh, pakaian dan tempat salat dari segala suatu yang najis; yakni yang dianggap kotor oleh agama (Tentang zat-zat najis, akan diuraikan kemudian).
- Thaharah hukmiyah, atau yang disebut ‘suci hari hadats’, meliputi wudhu dan mandi wajib.
‘Hadas kecil’ ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf dan sebagainya, sebelum berwudhu. Sedangkan ‘hadas besar’ (atau janabat) ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh salat, membaca Al-Quran dan sebagainya, sebelum ia mandi. Ketentuan-ketentuan tentang hadas kecil dan hadas besar akan diuraikan kemudian secara lebih rinci.
Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dari najis dan bersuci hari hadats, adalah air bersih. Untuk mengetahui apa saja yang dimaksud dengan ‘air bersih’, di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut.
1. Air yang suci dan menyucikan. Yaitu air yang masih asli dan belum berubah warnanya, baunya dan rasanya. Contohnya : air hujan, air laut, air sumur, air danau dan sebagainya. Semua air tersebut adalah Suci danmenyucikan. Suci, karena boleh diminum; dan menyucikan, karena boleh digunakan untuk berwudhu, mandi wajib atau menyucikan kembali sesuatu yang telah tersentuh najis
2. Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Yaitu air bersih yang telah bercampur dengan suatu zat yang suci, sedemikian rupa sehingga warnanya atau baunya atau rasanya sudah tidak lagi disebut air biasa (atauair mutlak dalam fiqih). Contohnya: air teh, air kopi, air gula, dan sebagainya. Air seperti itu, walaupun suci (boleh diminum) namun tidak menyucikan. Yakni tidak sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib, karena telah mengalami perubahan cukup besar dalam warna atau bau atau rasanya.
Dikecualikan dari ini, perubahan yang terjadi atas air yang disebabkan oleh sesuatu yang memang tidak terpisahkan darinya. Misalnya, perubahan warna, bau, dan rasa pada air yang lama tergenang, atau mengalir di antara batu belerang, atau karena ikan-ikan di dalamnya, atau sesuatu yang sulit dicegah, seperti daun-daun yang berjatuhan dari pohon-pohon sekitar air tersebut. Air seperti ini, walaupun telah mengalami perubahan, namun tetap dianggap suci dan menyucikan.
Termasuk juga dalam kategori air yang suci dan menyucikan, air yang dalam istilah ilmu fiqih disebut air musta’mal. Air musta’mal adalah ‘air sedikit’ bekas dipakai untuk bersuci (berwudhu atau mandi wajib). Air seperti ini, masih tetap boleh digunakan lagi untuk bersuci, selama tidak mengalami perubahan dalam salah satu dari ketiga sifat utamanya (yakni warnanya, baunya dan rasanya).
*Ketentuan tentang ‘air sedikit bekas pakai’ (atau air musta’mal) seperti di atas, adalah sesuai dengan madzhab Malik, Daud Azh-Zhahiri dan juga sebagian kecil dari kalangan madzhab Syafi’i. Sedangkan mayoritas ulama madzhab Syafi’i, demikian pula Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air seperti itu meski tetap suci namun tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib.
Adapun yang dimaksud dengan air sedikit tersebut di atas, menurut Syafi’i, adalah yang kurang dari ‘dua qullah’. (yakni kurang dari 200 liter)- {1 drum –red}. Atau menurut madzhab Hanafi, ‘air sedikit adalah yang apabila salah satu ujungnya digerakkan, ujung lainnya ikut bergerak’. Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hendak berwudhu dengan ‘air sedikit’ seperti itu, sebaiknya menggunakan gayung untuk mengambil air tersebut, lalu menuangkannya di atas anggota yang harus dibasuh.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan betapa perlunya menjaga kebersihan air, tertama yang hanya sedikit, sehingga tidak menghilangkan kekuatan ruhaniah air dalam menyucikan seseorang, baik secara lahiriah maupun bathiniah.
3. Air yang tersentuh benda atau zat najis. Air seperti ini, banyak ataupun sedikit, tetapi dinilai suci dan menyucikan selama tidak rusak salah satu dari ketiga sifatnya yang asli (yakni warna, bau dan rasanya).
Begitulah sesuai deengan mazhab Malik, Al-Auza’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Daud dan Ibnu Mundzir (salah seorang tokoh dari mazhab Syafi’i). Dan begitu pula pilihan Al-Ghazali dalam Al-Ihya; dan Ar-Ruyaniy dalam Al-Hilyah dan Al-Bahr.
Akan tetapi, menurut mayoritas mazhab Syafi’i, hukum seperti itu hanya berlaku pada air yang melebihi dua qullah (atau lebih dari 200 liter). Sedangkan jika air hanya sedikit (yakni kurang dari 200 liter), maka jika tersentuh zat najis, secara otomatis air tersebut dianggap najis, walaupun tidak mengalami perubahan apa pun. Dalil mereka hadis Nabi Saw., “Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak terpengaruh oleh sesuatu yang najis.” (HR. Syafi’i, Ahmadn, dan Tirmidzi). Kesimpulan yang dapat ditarik dari hadis ini ialah, apabila air itu kurang dari dua qullah, maka ia menjadi najis jika tersentuh zat najis walapun tidak mengalami perubahan. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu II/161)
Bab II ... Thoharoh/ Bersuci
(Fasal Satu) Baligh/ Dewasa
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua) Istinja
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga) Rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat) Niat
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima) Macam Air
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam) Mandi Wajib
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh) Rukun Mandi Wajib
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan) Syarat Wudhu
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan) Batalnya Wudhu
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh) Larangan Berhadats
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
Tayammum
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas) Batalnya Tayammum
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas) Sucinya Najis
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Belas) Najis
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas) Haid
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua) Istinja
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga) Rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat) Niat
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima) Macam Air
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam) Mandi Wajib
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh) Rukun Mandi Wajib
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan) Syarat Wudhu
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan) Batalnya Wudhu
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh) Larangan Berhadats
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
Tayammum
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas) Batalnya Tayammum
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas) Sucinya Najis
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Belas) Najis
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas) Haid
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar